Faktor Pemicu Utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara Pada Anggaran 2018

  • Raoda M Djae Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
  • Rasid Pora Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
  • Marno Wance Universitas Pattimura
Keywords: Hutang Pemerintah, Perencanaan Anggaran, Tata Kelola Keuangan, Perencanaan APBD

Abstract

Penelitian ini akan menjelaskan tentang faktor pemicu hutang pemerintah Provinsi Maluku Utara serta pengawasan APBD provinsi Maluku Utara Tahun anggaran 2018. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa secara mendalam mengenai bagiamana faktor pemicu hutang Pemerintah provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2018 serta menganalis bentuk pengawasan APBD pada tahun anggaran 2018. Dalam rangka mencapai tujuan yang telah diuraikan, maka penelitian ini dirancang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan untuk menggali berbagai data dari berbagai informasi mengenai masalah penelitian ini. Jenis penelitian yang digunakan dengan jalan penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Manfaat yang diharapkan dari hasil temuan penelitian dapat menambah pengetahuan kita tentang faktor pemicu hutang pemerintah provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2018, serta model perencanaan APBD tahun anggaran 2018. Sedangkan, secara praktis penelitian ini bisa menghasilkan bahan kajian dari berbagai pihak yang berkepentingan untuk menganalisis praktek perencanan anggaran sehingga pemerintah dapat melakukan tata kelola keuangan publik secara transparan dan terbuka. Hasil penelitian menemukan bahwa pemicu Akibat hutang pemerintah provinsi Maluku Utara dari tahun 2016 sebesar 412 milyar. Beban pembiayaan semakin besar sehingga APBD belum mampu melakukan pembiayaan secara keseluruhan. Oleh sebab itu, pemerintah melakukan hutang kepada pihak ketiga selama tiga tahun yaitu 2016 sampai 2018 sebanyak 105 milyar. Terjadinya penyimpangan hutang itu akibat dari lemahnya mekanisme pengelolaan anggaran. Sehingga menyebabkan pengelolaan anggaran jauh dari prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kata kunci: Hutang Pemerintah, Perencanaan Anggaran, Tata Kelola Keuangan, Perencanaan APBD

 

 

ABSTRACT

This study explains the factors of North Maluku government debt and its supervision on 2018 provincial budget. The purposes of this study are to analyze in depth about the factors that trigger the North Maluku government debt in the year 2018 and to analyze the form of regional budget supervision in 2018 fiscal year. In order to achieve the outlined objectives, this study was carried out for 3 (three) months to explore various data from various information related to the problems. This study type was qualitative with a descriptive analysis approach. The expected benefits of the findings are to add our knowledge and understanding of the factors of North Maluku government debt in the year 2018, as well as the budget planning model for the 2018 fiscal year. Meanwhile, practically this study produces study material from various interested parties to analyze budget planning practices so that the government can conduct public financial governance in a transparent and open way. The results of the study found that the North Maluku government debt from 2016 amounted to 412 billion. Financing costs are increasing in the line that the regional budget has not been able to carry out overall financing. Therefore, the government made debt to the third party for three years from 2016 to 2018 as many as 105 billion. The occurrence of debt irregularities was a result of weak budget management mechanisms. This was due to the budget management which was far from the principles of transparency and accountability required by applicable laws and regulations.

 

Keywords: Government Debt, Budget Planning, Financial Governance, Regional Budget Planning

 

References

, U. N. (2014). UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. p. Bab 1.

Abdul, H. (2014). Manajemen Keuangan Sektor Publik problematika penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jakarta: Salemba Empat.

Abdul, H., & Muhammad, K. S. (2016). Teori, Konsep, dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik dari Anggaran hingga Laporan Keuangan dari Pemerintah hingga Tempat Ibadah. Jakarta: Salemba Empat.

BPK, R. (2017). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Jakarta: Lampiran BPK.

BPK, R. (2012, Agustus). Badan Pemeriksa Keuangan, Korupsi Tidak Wajar, Tanpa Pengecualian. Retrieved from bpk.ri: http://www.bpk.go.id/news/korupsi-tidak-wajar-tanpa-pengecualian.

BPK, R. (15, Februari 2017:60). Badan Pemeriksa Keuangan, Lampiran IV Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 Standar Pemeriksaan Keuangan Negara PSP 300. Retrieved from bpk/ri: http://www.bpk.go.id/page/standar-pemeriksaan-keuangan-negara.

Hendra, K. (2011:33-34). Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan. Bandung: Alumi.

Ikhwan, F. (2016). Pengawasan Keuangan Negara: Pemeriksaan Keuangan Negara: Pemeriksaan Keuangan Negara Melalui Auditor Internal & Eksternal serta DPR, . Malang: Intrans Publishing.

Kriyantono, R. (2007). Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mardiasmo. (2001:205). Pengawasan, Pengendalian, dan Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Daerahdalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Yogyakarta: PT Andi.

Marno, W. (2017:201). Politik Anggaran Eksekutif dan Legislatif Pada Pembahasan APBD Buru selatan 2015. JURNAL OF GOVERNMENT - JOG , 179-204.

Marno, W., & Suranto. (2016:139). Pola Relasi Eksekutif Dan Legislatif Pada Penyusuna Legislasi Daerah. JGPP UMY , 111-140.

Moleong, J. L. (1994). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nurlan, D. (2008:133). Akuntansi Keuangan Daerah (Akuntansi Sektor Publik). Jakarta: Indeks.

PP No 21, 2. (2011). Peraturan Menteri dalam Negeri tentang Pemerintah Daerah No 21 Tahun 2011. Jakarta: Kemendagri.

Sadu, W., & Riyani, O. (2003:93). Etika Hubungan Legislatif dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah . Bandung: Fokus Media.

Saidi, D. M., & Eka, M. D. (2007). Hukum Keuangan Negara Teori dan Praktek. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syaputra, A. (2016). “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyerapan Anggaran Dengan Perubahan Anggaran Sebagai Variabel Moderating Pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (2011-2014)”. Medan: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Sumatra Utara.

UU No 23, 2. (2014:152). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Jakarta: Kemendagri.

Published
2019-11-27