Distorsi Otonomi Desa di Pulau Morotai

  • Firjal Firjal Universitas Pasifik Morotai
  • Alwadud Lule Universitas Pasifik Morotai
Keywords: Distorsi, Otonomi, Desa

Abstract

Studi ini menguraikan dinamika tata kelolah pemerintahan desa di Pulau Morotai. Hasil identifikasi menunjukan bahwa APBDes top down, uniformitas program desa, perencanaan pembangunan yang formalistic, dan tidak optimalnya fungsi pembentukan peraturan desa merupakan fenomena tata kelola pemerintah desa yang secara signifikansi telah mendistorsis makna dan hakikat otonomi desa. APBDes top down dan uniformitas program desa merupakan upaya yang paling konkrit meredeksi kewenangan desa dan pada akhirnya kemandirian sulit digapai karena pemerintah desa belum sepenuhnya otonom dari struktur pemerintah di atasnya. Sementara perencanaan pembangunan yang formalistic dan tidak optimalnya fungsi pembentukan peraturan desa menandakan bahwa kewenangan istimewa desa tidak memiliki daya aktualitas kerena minimnya kualitas sumber daya manusia. Kewenangan “mengatur” dan “mengurus” rumah tangganya sendiri sebagai makna otonomi desa harusnya dimungkinkan oleh pemerintah desa untuk memprakarsai kesejahteraan masyarakat desa melalui potensi yang dimilikinya.

References

Ayu Diah Amalia dan M. Syawie, “Pembangunan Kemandirian Desa Melalui Konsep Pemberdayaan: Suatu Kajian dalam Perspektif Sosiologi”, Jurnal Sosio Informa, Vol. 1, No. 2, Agustus 2015.

Bambang Adhi Pamungkas, “Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”, Jurnal USM Law Review, Vol 2, No. 2, 2019.

Debora Sanur, “Dukungan Pemerintah Terhadap Otonomi Desa: Perbandingan Indonesia dan Cina” Jurnal Politica, Vol. 3, No. 2, November 2012.

Erni Irawati, “Peningkatan Kapasitas Desa Berdasarkan Pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014”, Jurnal Inovasi Penelitian, Volume 2, No. 2, Juli 2021.

Heru Purnomo, “Rekognisi Sebagai Hak Istimewa Desa” Jurnal Hukum dan HAM Wicarana, Volume. 1, No. 2, September 2022.

Mertitah dkk, “Pseudo Kebijakan Otonomi Desa: Analisis Kritis Berdasarkan Praktek Di Lapangan”, Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 1, Oktober 2021.

Muhadam Labolo, “Peluang dan Ancaman Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”, Jurnal Ilmiah Wahana Bakti Praja, Vol. 7, No. 2, Desember 2017.

Muhammad April, “Problematika Transformasi Implementasi Otonomi Desa Baru dalam Perspektif Undang-Undang Desa”, Jurnal El-Riyasah, Volume 12, No. 1, 2021.

Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa: dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, Cetakan Pertama, Setara Press: Malang, 2015.

Nopriawan Mahriadi, “Korupsi Dana Desa: Problematika Otonomi Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”, Jurnal Manajemen SDM, Admnistrasi dan Pelayanan Publik, Volume VIII, No. 2, 2021.

Rustamina dan Erlina, “Peranan Kepala Desa dalam Pelaksanaan Otonomi Desa”, Jurnal Alaudin Law Development Journal (ALDEV), Volume 3, No.2, Agustus 2021.

Wahyudin Kessa, Buku 6 Perencanaan Pembangunan Desa, Cetakan Pertama. Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, 2015.

Wulan Sejati, “Otonomi Desa Pada era Otonomi Daerah”, Tesis, Magister Ilmu Hukum: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017.

Zulman Barniat, “Otonomi Desa: Konsepsi Teoritis dan Legal”, Jurnal Analisis Sosial Politik, Volume 5, No. 1, 2019.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Published
2022-11-10