Persepsi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Magelang Terhadap Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

  • Robiul Fitri Masithoh Jurusan Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Sri Margowati Jurusan Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Heniyatun Heniyatun Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Univeristas Muhammadiyah Magelang
Keywords: Kawasan tanpa rokok, persepsi pemda, kota layak anak

Abstract

Peraturan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menjadi acuan dan mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat dan melindungi masyarakat secara umum akibat dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Tujuan Jjangka Ppanjang Ppenelitian ini adalah mMengidentifikasi perilaku merokok dikalangan Pemda Kota dan Kabupaten Magelang dengan target khusus mMendeskripsikan persepsi para pejabat dan ASN di lingkungan Pemda Kota dan Kabupaten Magelang terhadap Perda KTR. Peraturan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menjadi acuan dan mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat dan melindungi masyarakat secara umum akibat dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Tujuan dan target khusus tersebut dicapai dengan menggunakan metode kegiatan penelitian yang akan dilakukan meliputi deskriptif kualitiatif dan melakukan observasi; melakukan sStudi pPustaka, sSurvei, desk analysis, Eeksplorasi; Ppenyusunan Iinstrumen & dan Ppreliminary Rresearch; Ppengumpulan Ddata dengan cara FGD dengan pemerintahan daerah kKota dan kKabupaten Magelang, karena untuk menegetahui persepsi terkait dengan perda KTR. Hasil penelitian.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar informan memiliki persepsi yang cukup, seperti menjelaskan tentang kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang hanya dilarang untuk kegiatan merokok. Kesimpulan Kebijakan yang harus benar-benar terencana adalah di mulai dari sosialisasi tentang KTR, struktur pemberian hukuman atau sanksi pada para pelanggar di mulai dari teguran lisan.

References

Hendrayady, A. and Audi Ghaffari, M. (2011) “INDIKATOR KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK,” Jurnal Fisip Umrah, Vol 1 No. (1), pp. 287–295.

Ilham, Kintoko, T. (2014) “Persepsi Jajaran Pimpinan Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat Tahun 2014,” 16(1), p. 90.

Rahmah, N. (2015) “Pengaruh Rokok Terhadap Kesehatan dan Pembentukan Karakter Manusia,” Prosiding Seminar Nasional, 01(1), p. 78.

Rifqi (2017) “Implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar No 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Universitas Hasanuddin,” (4).

Suharmiati, handayani, R. (2013) “Kajian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan Peraturan Perundang-Undangan Lain Terkait Hak Kesehatan Reproduksi Dan Keluarga Berencana,” (36), pp. 249–258.

Sutrisno, S. and Djannah, S.N. (2020) “Persepsi Perokok Terhadap Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (Tinjauan Sistematis),” ARKESMAS (Arsip Kesehatan Masyarakat), 5(1), pp. 16–25. Available at: https://doi.org/10.22236/arkesmas.v5i1.4974.
Published
2022-08-24
How to Cite
Masithoh, R., Margowati, S., & Heniyatun, H. (2022). Persepsi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Magelang Terhadap Regulasi Kawasan Tanpa Rokok. urnal romotif reventif, 5(1), 145-152. https://doi.org/10.47650/jpp.v5i1.509