Analisis Penyelenggaraan Desentralisasi Pendidikan di Kabupaten Pinrang
Abstract
Wilayah Kepulauan Sulawesi yang di dalamnya terdapat Kabupaten Pinrang sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak bisa lagi membiarkan gelombang otonomi mengalir begitu saja tanpa upaya untuk mengimplementasikan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui implementasi desentralisasi bidang pendidikan di Kabupate Pinrang beserta faktor-faktor yang mempeharuhinya. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang. Peneliti menggunakan pendekatan post-positivisme karena penelitian ini melihat penyelenggaraan desentralisasi pendidikan Kabupaten Pinrang secara komprehensif dengan sumber data primer dan data sekunder melalui teknik pegumpulan data wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Berdasarkan pembahasan di atas, maka disimpulkan bahwa penyelenggaraan desentralisasi pendidikan di Kabupaten Pinrang sebaiknya memperhatikan kebijakan yang berlaku, baik kebijakan pusat maupun kebijakan daerah, baik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maupun Pemerintah Kabupaten Pinrang.
References
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah No.35 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Menteri Pendidikan Nasional.
Keputusan Direktora Jenderal Dikdasmen 2004: 43 dan 55 tentang Dewan pendidikan dan Komite Sekolah
Koeswandi, Aos. 2011. Desentralisasi Pendidikan dalam Penyelenggaraan Otonnomi Daerah di Indonesia. Jurnal Governance. Vol. 2., No. 1. pp 69-98.
Ridwan, Iwan dan Sumirat, R. Iin. 2021. Kebijakan Desentralisasi Pendidikan Di Era Otonomi Daerah. Jurnal Pendidikan Karakter “JAWARA” (JPKJ). Vol. 7. No. 1. pp 87-110.
Copyright (c) 2024 Varliah, Nasir, Agustan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.