Kinerja Legislatif: Studi Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Periode 2014-2019

  • Siti Fatimah Universitas Yapis Papua
  • Anirwan Anirwan Universitas Pancasakti
Keywords: Kinerja, Legislatif, Fungsi Legislatif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peningkatan kinerja Anggota DPRD dan Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Periode 2014-2019 berdasarkan fungsi legilasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif yang bersifat eksplorasi. Pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan non probability sampling yang ditentukan dengan teknik purposive sampling, maka sampel penelitian ini sebanyak 22 orang dari 30 Anggota DPRD. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara secara terstruktur atau semi terstruktur memakai instrumen kuesioner yang ditunjang dengan data sekunder dan dokumentasi baik berupa dokumen kebijakan/program, dan hasil laporan. Data hasil penelitian dianalisis dengan statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada umumnya kinerja Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dalam menjalankan fungsi-fungsi DPRD sudah berjalan baik. Hal itu terlihat dengan adanya peningkatan kapasitas Anggota DPRD melalui pemberian Bimtek dengan tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang struktur proses perencanaan dan penganggaran APBD sangat tinggi; tingkat kedisiplinan Anggota DPRD cukup tinggi melalui keaktifan dalam rapat-rapat dan keaktifan dalam menggunakan hak menyampaikan usulan dan pendapat cukup tinggi; kinerja Anggota DPRD didukung dengan kesiapan dokumen rapat sebelum rapat dilaksanakan dan didukung dengan Tenaga Ahli Keuangan dan Pemerintahan serta Tenaga Ahli masing-masing Fraksi sesuai dengan kebutuhan dalam menajalankan kinerjanya. Sedangkan pelaksanaan fungsi Anggota DPRD cukup tinggi dengan produktifitas penetapan Perda dalam pelaksanaan fungsi legislasi telah menetapkan Perda pada tahun 2016 sebanyak 10 Perda, tahun 2017 sebanyak 16 Perda, tahun 2018 10 Perda dan tahun 2019 sebanyak 6 Perda. Pada fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD, Anggota DPRD pada umumnya sudah pernah terlibat pembahasan KUA, PPAS, RKA SKPD dan RAPBD serta melakukan rapat-rapat kordinasi dengan pihak pemerintah maupun penyerapan aspirasi masyarakat melalui rapat dikomisi dan rapat dengar pendapat.

References

Abidin, B., Herawati, R., (2018). Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Kabupaten Batang, Jurnal Law Reform, Volume 14, Nomor 2, Tahun 2018, UNDIP, Semarang.

Annas, A., & Anirwan, A. (2019). Upaya Peningkatan Kinerja DPRD Kabupaten Soppeng. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 1(2), 82-99.

BPS Kabupaten Soppeng. (2018). Kabupaten Soppeng Dalam Angka 2018.

Dadang, S. (2011). Prosiding: Fungsi DPRD Dalam Pengawasan Sesuai Kepmendagri 13 2010. Bappenas, Jakarta.

Dadang, S. (2016). Prosiding: Optimalisasi Fungsi Dan Tata Cara Pengawasan DPRD Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jakarta.

DPRD Kabupaten Soppeng. (2016). Rencana Kerja DPRD Kabupaten Soppeng.

DPRD Kabupaten Soppeng. (2017). Rencana Kerja DPRD Kabupaten Soppeng.

DPRD Kabupaten Soppeng. (2018). Rencana Kerja DPRD Kabupaten Soppeng.

DPRD Kabupaten Soppeng. (2019). Rencana Kerja DPRD Kabupaten Soppeng.

Mangkunegara,A.P. (2006). Evaluasi Kinerja SDM, Cetakan kedua, Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung.

Mahsun, M., (2006), Pengukuran Kinerja Sektor Publik, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Penerbit BPFE – UGM, Yogyakarta.

Rasidi, Muhammad., (2013), Pengaruh Kompetensi Pengetahuan dan Rules Procedures and Policies (RPPs) terhadap Kinerja Anggota DEwan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pengawasan Keuangan Daerah. Universitas Terbuka, Jakarta.

Sekretariat DPRD. (2016). Laporan Kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.

Sekretariat DPRD. (2017). Laporan Kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.

Sekretariat DPRD. (2018). Laporan Kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.

Sekretariat DPRD. (2019). Laporan Kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.

Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng. (2019). Surat Keputusan Penetapan Tenaga Ahli. Sekretariat DPRD.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Winarna, Jaka dan Murni, Sri. (2007). Pengaruh Personal Background dan pengetahuan Dewan Tentang Anggaran Terhadap Peran DPRD dalam Pengawasan Keuangan Daerah. Simposium Nasional Akuntansi (SNA) X, Unhas 26-28 Juli, Makasar.

Website DPRD Kabupaten Soppeng. https://dprd-soppengkab.go.id/,.

Published
2022-11-10