Collaborative Governance dalam Pengambangan Kawasan Jagung Berbasis Korporasi Petani di Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban
Abstract
Upaya perlindungan dan pemberdayaan petani bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui collaboration governance. Karena Pemerintah memiliki keterbatasan peran sehingga membutuhkan adanya keterlibatan dari pihak lain. Dalam konsep ini aktor publik (pemerintah) dan aktor privat (swasta) merupakan satu kesatuan yang bekerjasama dan tidak dapat dipisahkan untuk kepentingan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis keberhasilan pengembangan kawasan jagung berbasis korporasi petani di Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban dalam perspektif kolaborasi (collaboration governance). Penelitian ini dianalisis melalui teori dari Ansell dan Gash (2007) yang menyatakan bahwa terdapat empat kriteris keberhasilan collaborative governance. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik collaborative governance dalam pengembangan kawasan jagung berbasis korporasi petani di Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban menjadikan petani mandiri menjualkan hasil produk taninya. Selain itu dengan adanya praktik collaborative governance ini, petani terhindar dari permasalahan-permasalahan pertanian. Seperti permodalan, lahan pertanian, permainan tengkulak, teknologi, penanganan pasca panen, dan manajerial dalam mengelola usaha taninya. Keberhasilan pengembangan tersebut telah sesuai dengan empat kriteria keberhasilan collaborative governance, diantaranya yaitu kondisi awal, desain kelembagaan, kepemimpinan fasilitatif, dan proses kolaborasi.
References
Astuti, R. S., Warsono, H., & Rachim, A. (2020). Collaborative Governance dalam Perspektif Administrasi Publik. 161.
Cahyo, D. (2019). Urbanisasi dan Permasalahannya (Ade (ed.)). ALPRIN.
Dorisman, A., Suradji, A., & Setiawan, R. (2021). PENANGGULANGAN KECELAKAAN LALU LINTAS Collaboration Between Stakeholders In Traffic Accident Management. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 17(1), 74. https://jiana.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIANA/article/download/7966/pdf
Habibah, E. N. (2021). COLLABORATIVE GOVERNANCE: Konsep dan Praktik dalam Pengelolaan Bank Sampah. Pustaka Rumah C1nta.
Handayani, T. F., Silviana, A., & Sudaryatmi, S. (2014). Alih Fungsi Tanah Pertanian Menjadi Perumahan ( Kajian Alih Fungsi Tanah Terhadap Berlakunya UU NO. 41 TAHUN 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ). Diponegoro Law Review, 3. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/5504/5293
Iyoega, R. R. (2020). Collaborative Governance dalam Pembangunan Sektor Pertanian di Kabupaten Bandung. Perspektif, 9(1), 55–65. https://doi.org/10.31289/perspektif.v9i1.2864
Karim, I., & Kadir, J. (2020). Pembinaan Kelompok Tani Oleh Penyuluh Pertanian Di Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 5(2), 129–137. https://doi.org/10.37606/publik.v5i2.33
Molla, Y., Supriatna, T., & Kurniawati, L. (2021). Collaborative Governance Dalam Pengelolaan Kampung Wisata Praiijing Di Desa Tebara Kecamatan Kota Waikabu-Bak Kabupaten Sumba Barat. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 6(2), 140–148. https://doi.org/10.33701/jipsk.v6i2.1790
Mukti, G. W., Andriani, R., & Pardian, P. (2018). TRANSFORMASI PETANI MENJADI ENTREPRENEUR (Studi Kasus pada Program Wirausaha Muda Pertanian di Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran). Agricore: Jurnal Agribisnis Dan Sosial Ekonomi Pertanian Unpad, 3(2). https://doi.org/10.24198/agricore.v3i2.20491
Mustafa, A., & Mahmud, N. (2017). Pengelolaan Usaha Kecil Kios Tani Oleh Kelompok Mawar Di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, IV(2), 119–128. https://doi.org/https://doi.org/10.37606/publik.v4i2.52
Nur, R. (2020). Collaborative Governance Dalam Pengelolaan Sektor Pertanian Hortikultura Di Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Ode, L., & Islamy, S. (2022). Proses Collaborative Governance Collaborative Governance Process of Village Fund Management. 28(April).
Rabbi, C. P. A. (2021). Moeldoko Sebut 5 Masalah Pertanian, Lahan Sempit hingga Harga Rendah. Katadata.Co.Id. https://katadata.co.id/pingitaria/berita/60acc94888beb/moeldoko-sebut-5-masalah-pertanian-lahan-sempit-hingga-harga-rendah
Rachman, E., & Usman, D. (2018). Efektivitas Pemanfaatan Bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (Puap) Kelompok Tani Suka Maju Di Desa Olilan Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, V(1), 124. https://doi.org/https://doi.org/10.37606/publik.v5i1.37
Ramadhan, G. (2020). Fintech Dan Collaborative Governance Dalam Pertanian di Banten. Jurnal Ilmu Administrasi, 17.
Robert Molenaar. (2020). Panen dan pascapanen padi, jadung dan kedelai. Jurnal Eugenia, 26(1), 17–28.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Sutopo (ed.); 2nd ed.). Alfabeta.
Copyright (c) 2023 Journal of Governance and Local Politics (JGLP)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.