Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Desa Kalidawir Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo
Abstract
Perencanaan pembangunan infrastruktur di tingkat desa adalah suatu proses yang melibatkan pemerintah desa, partisipasi aktif masyarakat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna mencapai tujuan pembangunan desa yang optimal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 menjadi pedoman dalam upaya ini, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini difokuskan pada Desa Kalidawir, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Hasil observasi menunjukkan ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dan desainnya, yang disebabkan oleh kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan perencanaan pembangunan desa. Untuk menggali informasi yang lebih mendalam, penelitian ini menerapkan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) telah berjalan lancar, tetapi kurangnya partisipasi warga telah menyebabkan ide dan aspirasi mereka belum sepenuhnya tercermin dalam dokumen RPJM Desa. Ini mengindikasikan perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa, sehingga pembangunan infrastruktur dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat setempat.
References
Azizah, R. N. (2017). Strategi Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur Desa Melalui Program Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Bahri, S. (2019). Akuntabilitas Kebijakan Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Karamaian Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep (Bachelor's thesis, FISIP UIN Jakarta).
Candra, N. A., & Triyono, A. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Desa Vokasi di Desa Wisata Batik Girilayu Kecamatan Matesih Karanganyar (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Hardianti, S. (2017). Partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur desa (program alokasi dana desa di Desa Buntongi Kecamatan Ampana Kota). Katalogis, 5(1).Nurdiaman, Miman, Ade Purnawan, Regina Fia, and Lestari Sudirman. n.d. Perencanaan Pembangunan Infrastruktur di Desa Sukatani Kabupaten GaruT.
Hendrawati, E., & Pramudianti, M. (2020). Partisipasi, Transparansi Dan Akuntabilitas Perencanaan Dan Penganggaran Dana Desa. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer, 12(2), 100-108.
Kurniawan, K. (2021). Evaluasi dampak dana desa terhadap pembangunan infrastruktur desa di indonesia. In Forum Ekonomi (Vol. 23, No. 3, pp. 513-522).Stia, Andi Ariadi, Al Gazali, and Barru Abstrak. 2019. Perencanaan Pembangunan Desa. Vol. 2.
Masihad, A. (2018). Analisis Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Marga Ayu Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal Tahun 2017. Jurnal Mahasiswa Ekonomi Islam, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Muda, I., & Batubara, B. M. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 3(2), 192-200.Diterima: 11 Juli 3(2):192–200. doi: 10.31289/strukturasi.v3i2.749.
Octavina, L. (2019). Analisis Pengaruh Inflasi, Kurs, Dan Sbi Terhadap Indeks Harga Saham Sektor Infrastruktur di Bursa Efek Indonesia. Journal Economy.
Rohman, F., Ghofar, A., & Saputra, S. W. (2016). Partisipasi masyarakat dalam pengembangan kawasan ekowisata di desa Bedono kecamatan Sayung kabupaten Demak. Management of Aquatic Resources Journal (MAQUARES), 5(2), 61-69. umegang, G., Kaawoan, J. E., & Sumampow, I. (2021). Efektivitas Musrembang Dalam Perencanaan Pembangunan Infrastuktur di Desa Ambia Kecamatan Essang Selatan Kabupaten Talaud. Governance, 1(2).
Sasmito, C. (2019). Implementasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 6(3).
Simbolon, D. S., Sari, J., Purba, Y. Y., Siregar, N. I., Salsabila, R., & Manulang, Y. (2021). Peranan pemerintah desa dalam pembangunan infrastruktur. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 295-302.
Sutisna, A. (2017). Memilih Gubernur, Bukan Bandit! Demokrasi Elektoral dan Pilgub 2017 di Tanah Jawara. Deepublish.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Copyright (c) 2023 Journal of Governance and Local Politics (JGLP)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.