Penghambat Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Sistem Merit di BKPSDM Kabupaten Takalar

  • Dian Lestari Universitas Muhammadiyah Makassar
Keywords: Pelatihan, Sistem merit, Aparatur sipil negara

Abstract

Salah satu tujuan sistem merit menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu mengembangkan kemampuan ASN melalui pendidikan dan pelatihan, Kabupaten Takalar merupakan salah satu dari 4 daerah lainnya yang belum melaksanakan sistem merit di Sulawesi Selatan. Aspek manajemen kepegawaian yang masih dianggap lemah dan perlu mendapat perhatian serius, yaitu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang belum berbasis sistem merit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Data yang didapatkan dikompilasi dan dipetakan sehingga bisa diketahui bagaimana penghambat pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis sistem merit di BKPSDM Kabupaten Takalar. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penghambat pelaksanaan pelatihan berbasis sistem merit adalah adanya resistensi terhadap perubahan dan kurangnya komitmen pimpinan BKPSDM Kabupaten Takalar. Dengan permasalahan tersebut peneliti memberikan saran perlu adanya komunikasi terbuka terhadap seluruh anggota organisasi. Komunikasi dapat dilakukan secara lisan, dan atau tulisan sehingga seluruh anggota organisasi akan menerima informasi dari satu sumber. Informasi yang disampaikan harus jelas, baik terkait dengan alasan mengapa dilakukan sebuah perubahan, tujuan melakukan perubahan, maupun manfaat perubahan bagi seluruh anggota organisasi untuk menanggulangi resistensi yang ada dan harus ada regulasi tingkat daerah yang mengatur pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis sistem merit sehingga ada komitmen pimpinan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

References

Akib, H. (2010). Implementasi Kebijakan: Apa, Mengapa, Dan Bagaimana. Jurnal Administrasi Publik 1(1): 1–11.

Boohene, R., & Williams, A. (2012). Resistance to organizational change: A case study of Oti Yeboah Complex Limited. International Business and Management, 4(1), 135-45.

Erwin, D. G., & Garman, A. N. (2010). Resistance to organizational change: linking research and practice. Leadership & Organization Development Journal.

Fajar, N. M. A. P. (2019). Mal Administrasi Dalam Pelaksanaan Administrasi Negara. Jurnal Yustitia, 13(2), 69-78.

Hanafi, A. S. (2020). Pelaksanaan reformasi birokrasi dengan pembangunan zona integritas pada Kementerian Perindustrian. JIKAP (Jurnal Informasi Dan Komunikasi Administrasi Perkantoran), 4(1), 31-37.

Haning, M. T. (2018). Reformasi Birokrasi di Indonesia: Tinjauan Dari Perspektif Administrasi

Khobiburrohma, E. N., Margareta, P. S., & Hasbullah, M. H. (2020). Penerapan Sistem Merit Dalam Birokrasi Indonesia Untuk Mewujudkan Good Governance. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 3(2), 139-148.Publik. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 25-37.

Hasan, E. (2019). Membangun Smartaparatur Sipil Negara (ASN) Menuju Birokrasi Berkelas Dunia Tahun 2024. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 12(1), 1-12.

Lumempow, K. M., Sambiran, S., & Rachman, I. (2021). Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Pengembangan UKM Pada Era. Jurnal Governance, 1(1), 1-8.

Meiwanda, G. (2018). Reformasi Birokrasi Menuju Indonesia Baru, Bersih dan Bermartabat. WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik dan Birokrasi, 3(1), 331-336.

Mokhsen, N., Dwiputriani, S., Anujuprana, A. hayun, Damayanti, D., & Ifandri, L. (2018). Pemetaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) (Pertama).

Moleong, L.J. (2016). Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revi). PT Remaja Rosdakarya.

Paisa, L., Gosal, R., & Monintja, D. (2019). Etika pemerinthan dalam meningkatkan kinerja aparatur sipil negara. Jurnal Eksekutif, 3(3).

Resmawan, E. (2015). Implementasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Bandar Udara dan Jalan di Kabupaten Malinau.

Rosiadi, A. (2019). Competency-Based Human Resource Management-Manajemen Aparatur Sipil di Indonesia. GUEPEDIA.

Sirait, B. C. (2018). Memotret E-Procurement dalam Mewujudkan Good Governance di Indonesia. Journal of Governance, 3(1). https://doi.org/10.31506/jog.v3i1.3081.

Wawanudin, W., & Sudarno, R. (2018). Pelaksanaansistem Merit dalam UU Asn, Wewenang Kasn dan Analisis Peraturan Perundang-undangan yang Berpengaruh terhadap Wewenang Kasn. Jurnal MoZaiK, 10(1), 26-40.

Winarni, S. (2019). Tugas Akhir Program Magister Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Peningkatan Kinerja Di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tana Tidung Melalui Pendidikan Dan Pelatihan. Jakarta.

Wiratama, A. dan, & Prasojo, E. (2019). Merit System dalam Mekanisme Rekrutmen dan Seleksi Bintara Polri. 13.

Yılmaz, D., & Kılıçoğlu, G. (2013). Resistance to change and ways of reducing resistance in educational organizations. European journal of research on education, 1(1), 14-21.

Yudiatmaja, W. E. (2015). Politisasi Birokrasi: Pola Hubungan Politik dan Birokrasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN), 3(1), 10–28.

Published
2023-11-12