Studi Kasus Kualitatif tentang Penerapan Rekam Medis Elektronik dan Dampaknya terhadap Waktu Tunggu Pelayanan Rawat Jalan di Rumah Sakit Umum Daerah di Indonesia
Abstract
Transformasi digital melalui penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) menjadi strategi penting dalam peningkatan mutu dan efisiensi pelayanan kesehatan, khususnya pada layanan rawat jalan. Namun, bukti empiris berbasis konteks lokal terkait dampak RME terhadap waktu tunggu pelayanan masih terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan RME dan pengaruhnya terhadap waktu tunggu pelayanan rawat jalan di RSUD Maria Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara. Penelitian ini menggunakan desain studi kasus dengan pendekatan kualitatif dan dilaksanakan selama Oktober–Desember 2025. Informan dipilih secara purposive, melibatkan empat orang, terdiri dari dua pasien rawat jalan dan dua pimpinan rumah sakit. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, serta telaah data waktu tunggu dari dasbor Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Analisis data dilakukan menggunakan triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan RME berkontribusi terhadap perbaikan waktu tunggu pelayanan rawat jalan, yang dipengaruhi oleh faktor manusia (pengetahuan dan kemauan pengguna), faktor mesin (ketersediaan sarana dan stabilitas jaringan), serta faktor metode (standar prosedur operasional dan pendampingan implementasi). Studi ini menegaskan bahwa keberhasilan penerapan RME tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesiapan organisasi dan sumber daya pendukung.
References
Fajrin, K., Haeruddin, H., & Ahri, R. A. (2021). Faktor yang mempengaruhi waktu tunggu pelayanan rawat jalan pasien di RSUD Kota Makassar. Window of Public Health Journal, 2(3), 1214–1222.
Honavar, S. G. (2020). Electronic medical records—The good, the bad, and the ugly. Indian Journal of Ophthalmology, 68(3), 417–418. https://doi.org/10.4103/ijo.IJO_278_20
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Semua rumah sakit harus sudah memiliki SIMRS terintegrasi. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Laeliyah, N., & Subekti, H. (2017). Waktu tunggu pelayanan rawat jalan dengan kepuasan pasien terhadap pelayanan di rawat jalan RSUD Kabupaten Indramayu. Jurnal Kesehatan Vokasional, 1(2), 102–112.
Larinse, D., Papilaya, S., & Fibriani, C. (2015). Evaluasi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) menggunakan metode HOT-FIT pada pengguna akhir SIMRS di RSUD Talaud. Jurnal Pro Bisnis, 11(2), 59–75.
Muninjaya, G. A. A. (2012). Manajemen mutu pelayanan kesehatan. EGC.
Nurfitria, B., Rania, F., & Rahmadani, N. W. (2022). Implementasi rekam medis elektronik di institusi pelayanan kesehatan di Indonesia: Sebuah tinjauan literatur. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 17(1), 45–56.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan.
Purwoko, A., & Nurwahyuni, S. (2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi lama waktu tunggu rawat jalan di rumah sakit. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(11), 15678–15690.
Rachmawati, F., Sanjaya, G., & Firman, F. (2023). Pengaruh implementasi rekam medis elektronik terhadap waktu tunggu rawat jalan reguler di RS Hermina Solo. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 26(1), 15–23.
Rosalinda, R., Setiatin, S., & Sudianto, A. (2021). Evaluasi penerapan rekam medis elektronik rawat jalan di Rumah Sakit Umum Bandung. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(6), 742–750.
Supriyati, K., & Kusumaningsih, I. (2023). Analisis faktor waktu tunggu pelayanan rawat jalan: Literature review. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI), 6(12), 2564–2572.
Suyanto, S., Hidayat, T., & Indiati, I. (2015). Faktor penghambat implementasi sistem informasi manajemen rumah sakit di RSUD Blambangan Banyuwangi. Jurnal Kedokteran Brawijaya, 28(2), 141–147.
Tangel, P., Manampiring, A., & Kapantow, N. (2023). Penerapan sistem informasi manajemen rumah sakit di RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano. e-CliniC, 12(2), 121–133.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Widjaya, L., & Rosmaladewi, D. (2017). Manajemen informasi kesehatan II: Sistem dan sub sistem pelayanan RMIK. Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
1.png)





